Press Release 9 Agustus 2013
WORLD MONUMENTS WATCH 2014 NYATAKAN TROWULAN SEBAGAI WORLD ENDANGERED SITE
Jakarta—Trowulan merupakan situs kota yang dahulu merupakan pusat kerajaan Majapahit sebagaimana tercantum dalam kakawin Nagarakretagama oleh Prapanca dan mulai mendapat perhatian yang luas sejak tercatat dalam karya Thomas Stamford Raffles, The History of Java. Namun saat ini jika kita melihat kawasan pusaka itu, sulit rasanya percaya akan kebesaran kerajaan ini. Nyaris tak berbekas. Kerusakan dan pengrusakan terus terjadi di situ sampai hari ini. Bahkan kini tengah dirancang pendirian pabrik baja PT Manunggal Sentral Baja, persis di kawasan situs Majapahit di Jalan Raya Mojokerto–Jombang, Trowulan.
“Sejak dilaksanakannya Temu Pusaka Indonesia 2012, Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI/Indonesian Heritage Trust) secara konsisten terus melakukan upaya pelestarian di kawasan yang merupakan ibukota kerajaan Majapahit ini,” kata Luluk Sumiarso, Ketua Dewan Pimpinan BPPI di Jakarta (9/10).
Sebagai tindak lanjut, BPPI terus mendampingi mitra–mitra pelestari di Trowulan dan menyelenggarakan puncak peringatan Hari Pusaka Dunia (World Heritage Day) 2013 di sana. “Kegiatan ini menunjukkan upaya kita bersama untuk mendorong sinergi para pemangku kepentingan dalam upaya penetapan Trowulan sebagai Kawasan Cagar Budaya sesuai Undang–Undang Cagar Budaya XI/2010,” jelas Catrini P. Kubontubuh, Wakil Ketua Dewan Pimpinan BPPI sekaligus Direktur Eksekutif Yayasan Arsari Djojohadikusumo yang aktif mendukung kegiatan pelestarian di Trowulan.
Menguatnya jejaring diantara para pemangku pelestarian pusaka mendorong pula penolakan pendirian pabrik baja di kawasan ini. Selain aksi–aksi kultural yang dilakukan warga setempat, BPPI dan Jaringan Pelestarian Majapahit menginisiasi pembuatan petisi online di change.org untuk menggalang dukungan masyarakat di seluruh dunia. “Setelah BPPI mempresentasikan kawasan pusaka Trowulan dalam the 15th International Conference of National Trusts di Uganda-Afrika Timur, maka telah terkumpul hampir 10.000 dukungan dalam bentuk tandatangan,” jelasnya lebih lanjut.
Dukungan internasional terus mengalir. “Setelah melalui proses seleksi yang ketat dari 248 nominasi dan lebih dari 130 negara, Trowulan dinyatakan oleh World Monuments Fund (WMF) sebagai World Endangered Site atau situs pusaka yang terancam kehancurannya. Dengan demikian perhatian khalayak internasional dalam bentuk advokasi pelestarian pusaka akan diberikan kepada Trowulan”, ungkap Prof. Dorodjatun Kuntjoro Yakti, Dewan Penyantun BPPI yang berkesempatan menghadiri Jumpa Pers pengumuman 2014 World Monuments Watch di kantor pusat WMF di New York pada 8 Oktober 2013 jam 09.00 pagi waktu setempat.
“Sejak diluncurkan tahun 1996, program World Monuments Watch ini telah membantu 740 situs pusaka di 133 negara dan 5 benua untuk mewujudkan perubahan positif dalam menghadapi ancaman pengrusakan yang ada. Oleh karena itu, dengan dimasukkannya situs Trowulan ke dalam program ini, tentu saja menjadi dukungan yang luar biasa bagi seluruh pegiat pelestarian pusaka dalam menyelamatkan Trowulan,” ujar Adrian Perkasa, Direktur Eksekutif BPPI yang menginisiasi proses nominasi kepada WMF.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi:
Adrian Perkasa, Direktur Eksekutif BPPI
Hp. : +62 812 345 12400
Email : adrianperkasa2@gmail.com
Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI/Indonesian Heritage Trust) adalah sebuah organisasi nirlaba berbentuk perkumpulan yang didirikan oleh Jaringan Pelestarian Pusaka Indonesia yang terdiri dari berbagai organisasi pelestarian daerah, akademisi, dan individu praktisi serta pemerhati pelestarian pada 17 Agustus 2004 di Jakarta. Pembentukannya dihadiri dan didukung oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia.
Visi BPPI adalah “Mengawal Kelestarian Pusaka Indonesia” yang dilaksanakan agar terwujud dalam rekam jejak sejarah, budaya dan peradaban bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beradab dan bermartabat. Untuk mewujudkan visi tersebut, BPPI memiliki tiga misi utama yaitu (i) Menyampaikan masukan untuk pengembangan kebijakan, strategi, program, panduan, dan mekanisme pelestarian; (ii) Menyelenggarakan pelestarian dan membantu pengembangan kapasitas pelestarian pusaka serta membangun gerakan pelestarian bersama pemerintah, komunitas, dunia usaha, dan berbagai lembaga lainnya; (iii) Mengembangkan sistem pendanaan pelestarian melalui kerjasama nasional dan internasional.