Pelepasliaran Burung Kembali ke Alam

Pelepasliaran Burung Kembali ke Alam

Sabtu, 1 Mei 2021 merupakan awal bulan yang baik. Kali ini, dilaksanakan pelepasliaran burung hasil sitaan sejumlah 300an ekor. Burung-burung tersebut awalnya akan dibawa ke Surabaya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan media transportasi kapal ferry, namun berhasil disita oleh petugas karantina setempat untuk kemudian dikembalikan ke Kalimantan Timur lewat jalur udara.

Acara ini terselenggara sebagai bentuk kerja sama dari pihak Badan Karantina Pertanian, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur Seksi Konservasi Wilayah 3, PT ITCI Kartika Utama (ITCIKU), serta Pusat Suaka Orangutan (PSO) – ARSARI.

Burung yang dilepasliarkan di area HGU PT ITCIKU terdiri dari 6 jenis, yakni

  1. Cucak Ijo (Chloropsis sonnerati),
  2. Kacer (Copsychus saularis),
  3. Murai Batu (Copsychus malabaricus),
  4. Sikatan Bakau (Cyornis superbus),
  5. Kolibri Ninja (Leptocoma sperata),
  6. Kapas Tembak (Pycnonotus plumosus).

Mengapa burung-burung tersebut disita, kemudian dikembalikan ke alam? Itu dikarenakan saat tiba di Surabaya, pihak pembawa tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan untuk dapat mengangkut satwa yang terdiri dari Surat Karantina, Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN), serta dokumen pendukung lainnya, sehingga statusnya dinyatakan ilegal. Terlebih lagi, beberapa jenis seperti Cucak Ijo merupakan jenis burung yang dilindungi.

Apresiasi yang sangat tinggi diperuntukkan bagi petugas karantina sebagai garda terdepan pada penyitaan burung kali ini. Hingga pada akhirnya, burung-burung yang jumlahnya cukup banyak tersebut dapat dilepasliarkan, tentu tidak lepas dari sinergitas kerja sama yang baik dari berbagai pihak, utamanya Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PT ITCIKU, juga PSO.

Semoga burung yang dilepaskan dapat hidup dengan baik di alam liar demi terciptanya ekosistem yang indah.

Salam lestari!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *