Pemerintah pusat tetap mempertahankan status Trowulan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) meski beberapa minggu ini muncul penolakan atas status itu dari segelintir orang di Mojokerto, Jawa Timur. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang dikeluarkan Desember 2013, itu sudah dibahas bersama pemerintah daerah.
“Saya melihat masih ada pro kontra, tetapi prinsipnya satu, kawasan cagar budaya itu harus dilindungi dan Trowulan sangat mendesak untuk dilindungi,” kata Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Kacung Marijan, Selasa (4/3). Kacung menampik pernyataan bahwa penetapan status KCBN tidak melibatkan pemerintah daerah.
Akhir Februari lalu, beberapa warga turun ke jalan untuk berunjuk rasa. Mereka menolak penetapan Trowulan sebagai KCBN. Lembar penolakan itu diserahkan kepada Aris Sovyani, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Mojokerto, yang membawahi wilayah kerja Provinsi Jawa Timur.
Adrian Perkasa, Direktur Eksekutif Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI), yang ikut mengawal status KCBN, mengatakan, Kemendikbud harus gencar menyosialisasikan status KCBN agar tidak terjadi kesalahpahaman. Sempat muncul salah penegertian bahwa bangunan yang sudah ada akan digusur setelah KCBN.
“Ketidakmengertian ini bisa dimanfaatkan orang-orang yang ingin mencari keuntungan dari Trowulan”, kata Adrian. (Kompas, 6 Maret 2014/IND)