Trowulan Jadi Kawasan Cagar Budaya Nasional

Trowulan Jadi Kawasan Cagar Budaya Nasional

Peninggalan bersejarah di Museum Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, (13/4). TEMPO/Subekti
Peninggalan bersejarah di Museum Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur. TEMPO/Subekti

Trowulan akhirnya ditetapkan sebagai KAWASAN cagar budaya peringkat nasional sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 260/M/2013 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Trowulan Sebagai kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional tertanggal 30 Desember 2013.

“Surat penetapan ini baru kami terima dan akan kami sosialisasikan ke masyarakat,” kata Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Aris Soviyani saat ditemui di kantornya, Selasa sore, 7 Januari 2014.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Trowulan sebagai kawasan cagar budaya peringkat nasional meliputi 49 desa, empat kecamatan, dan dua kabupaten yakni Mojokerto dan Jombang. Empat kecamatan itu antara lain Kecamatan Trowulan dan Sooko di Kabupaten Mojokerto serta Kecamatan Mojoagung dan Mojowarno di Kabupaten Jombang.

Sedangkan luas wilayah yang masuk kawasan mencapai 92,6 kilometer persegi dengan sejumlah batas utara adalah Sungai Ngonto, batas selatan adalah hutan KPH Jombang, batas barat adalah sungai Gunting, dan batas timur adalah sungai Brangkal.

Aris mengatakan surat keputusan tersebut tidak berlaku surut sesuai dengan azas penerapan hukum di Indonesia. “Keputusan ini untuk ke depan, tidak bisa menggugat bangunan-bangunan yang sudah ada seperti hotel, pom bensin, dan sebagainya,” katanya. Ke depan setelah ada keputusan tersebut menurutnya, harus ada kajian kegiatan pembangunan untuk menjaga kelestarian situs-situs yang ada.

Hal yang sama dikatakan salah satu anggota tim ahli cagar budaya nasional Mundardjito. “Ke depan, segala pembangunan yang ada di Trowulan harus berwawasan pelestarian,” katanya. Menurutnya, kepentingan pelestarian bukti sejarah dan industri harus seimbang. “Semua bangunan yang sudah ada dan yang akan dibangun harus dikaji terlebih dulu,” katanya.

Direktur Eksekutif Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) Adrian Perkasa menyambut baik surat keputusan penetapan Trowulan. “Selanjutnya kita harus melakukan pemetaan atau heritage mapping,” ucapnya. (Tempo.co.id 7 Januari 2014/Ishomuddin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *