Pada 29 Agustus 2018 seekor harimau Sumatera yang memasuki hunian penduduk di wilayah Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Sumatera Barat berhasil ditangkap. BKSDA Sumbar kemudian menitipkan harimau tersebut untuk direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PR-HSD). Setelah melalui proses rehabilitasi beberapa waktu di PR-HSD, harimau muda yang diberi nama “Bujang Ribut” ini siap untuk dilepasliarkan kembali ke alam liar. Proses pelepasliaran sudah dilakukan pada 23 April 2019 pagi di Suaka Margasatwa Barisan, Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Proses pelepasliaran yang berlangsung tidak lebih dari 1 menit itu berakhir pada pukul 07.20 WIB. Setelah itu, berdasarkan hasil pantauan satelit melalui GPS Collar yang dipasang di lehernya dapat dipastikan bahwa Bujang Ribut telah masuk jauh ke hutan lebat dikawasan Suaka Margastwa Barisan lebih dari 500 meter dan tidak ada tanda-tanda kembali ke lokasi semula.
Selanjutnya proses pergerakan harimau tersebut akan terus dipantau oleh tim gabungan PR-HSD dan BKSDA Sumbar dari lokasi lepas liar selama 7 hari berturut-turut untuk memastikan bahwa dia tidak turun kembali ke wilayah pemukiman penduduk. Video pelepasan Bujang Ribut lihat di sini