Istilah karantina saat ini sudah sangat familiar di telinga kita semua, terutama di saat pandemi seperti saat ini. Pemerintah juga mengharuskan orang-orang untuk melakukan karantina diri yang bertujuan untuk mencegah terjadinya alur penularan penyakit infeksius. Istilah karantina menjadi menduniawi yang bahkan bagi orang awam, karantina hanya ditunjukkan bagi manusia yang mengalami penyakit infeksius, contohnya terinfeksi COVID-19. Lalu bagaimana jika karantina dilakukan terhadap satwa? Apakah itu artinya satwa tersebut terinfeksi COVID-19? Hm.. belum tentu loh dan tidak mutlak diartikan seperti itu.
Nah.. pengertian ini yang perlu dijelaskan lebih pada kita semua, karena pada dasarnya karantina merupakan sebuah prosedur yang sudah ada dan wajib dilakukan terhadap satwa, bahkan bukan hanya satwa, tumbuhan juga dapat dilakukan karantina loh. Ketentuan karantina bagi satwa dan tumbuhan ini telah dimuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. Jadi bukan karena trend pandemi COVID-19 lalu satwa dan tumbuhan juga ikut dikarantina yaaa..
Lalu, muncul pertanyaan, mengapa satwa harus dilakukan karantina sih?
Prosedur karantina paling sering dilakukan pada satwa yang berada di Lembaga Konservasi dan juga di Balai Karantina Pertanian (BKP). Satwa di lembaga konservasi biasanya dilakukan karantina pada saat satwa baru datang ke tempat rehabilitasi yang berasal dari hasil penyelamatan satwa, tangkapan hasil perburuan, ataupun dari hasil serahan warga langsung. Sedangkan, prosedur karantina oleh Balai Karantina Pertanian dilakukan terhadap satwa, tumbuhan, serta bahan-bahan terkait lainnya yang akan masuk atau keluar dari suatu tempat, baik secara regional, nasional, maupun internasional.
Tujuan dilakukan karantina adalah untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya pembawa penyakit infeksius baik dari hewan atau satwa, tumbuhan, maupun bahan lainnya yang beresiko sebagai media pembawa penyakit.
PSO-ARSARI merupakan salah satu lembaga konservasi yang memiliki prosedur karantina yang tentunya wajib dilakukan. Satwa-satwa orangutan yang berhasil dipulangkan ke tanah Kalimantan dan dirawat di PSO-ARSARI terlebih dahulu menjalani prosedur karantina di kandang karantina yang telah disediakan. Hal ini tidak lain bertujuan juga sebagai pencegahan penularan penyakit infeksius dari luar ke dalam area PSO-ARSARI. Selama karantina, satwa dilakukan observasi terlebih dahulu dan juga menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa satwa dalam kondisi sehat dan tidak berpeluang dalam menularkan suatu penyakit. Proses karantina ini juga sebagai tahap adaptasi satwa baru terhadap lingkungan barunya.
Nah, jadi bukan hanya manusia yang menjalani karantina ya SahabatARSARI, semoga jadi pemahaman baru dan bermanfaat untuk kita semua…
Salam Lestari!
Penulis: Estu
jika satwa itu sudah sembuh, apakah dia akan dilepaskan ke alam lagi?
Umumnya, untuk program pelepasliaran, ketika satwa sudah siap secara fisik maupun psikis, maka sejatinya satwa tersebut akan dikembalikan ke habitatnya di alam liar. Dan untuk kesiapan yang disebutkan sebelumnya mencakup beberapa hal, diantaranya:
1. Telah melewati tindakan rekam medis dan dinyatakan sehat.
2. Instingnya sebagai satwa liar telah kembali, dimana hal ini harus melewati proses penilaian perilaku.
3. Lokasi lepas liar yang telah disiapkan dan dinyatakan aman untuk satwa tersebut.
4. Kegiatan monitoring secara berkala untuk memastikan satwa tersebut tetap berada di dalam habitatnya.