Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya meresmikan Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera di Dharmasraya (PRHSD) Sabtu 29 Juli 2017 bertepatan dengan Hari Harimau Global. Hadir pula dalam kesempatan ini Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno. PR HSD berlokasi di PT. Tidar Kerinci Agung (PT. TKA) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat dengan total area rehabilitasi seluas 10 hektar. PR HSD merupakan Pusat Rehabilitasi pertama hasil gagasan pihak swasta. “Ini yang pertama kali, saya meresmikan pusat rehabilitasi yang digagas oleh swasta,” ujar Menteri Siti dalam pidatonya.
PR HSD ini adalah wujud penerapan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah serta masyarakat. PT. TKA sebagai unsur dari masyarakat turut serta melakukan upaya konservasi dengan membangun PR HSD.
Direktur Utama PT. Tidar Kerinci Agung, yang merupakan penggagas sekaligus pendiri PR HSD, Hashim Djojohadikusumo menjelaskan bahwa tujuan PR HSD adalah agar dapat memberikan sumbangsih untuk berbagai upaya konservasi dengan tetap memperhatikan hak Harimau Sumatera untuk kembali hidup di alamnya dengan baik. “Tujuannya adalah untuk melestarikan Harimau Sumatera, dan langkah selanjutnya adalah menambah jumlah harimau yang ada,” jelas Hashim.
PR HSD terdiri dari kandang rehabilitasi yang dibangun sangat mirip dengan habitat asli Harimau Sumatera di lahan dengan total luas 10 hektar. Pada tahap awal dibangun, dua kandang rehabilitasi dengan ukuran masing-masing 50 x 50 meter dilengkapi dengan satu kandang jepit berukuran 1,5 x 3 meter dan dua kandang perawatan berukuran 9 x 6 meter. Pembangunan pada tahap selanjutnya direncanakan dalam luasan kandang rehabilitasi yang lebih besar lagi, dengan ukuran kurang lebih masing-masing seluas 1 hektar.
Peresmian PR HSD ditandai dengan pelepasan seekor Harimau Sumatera betina bernama Leony berusia 7 tahun dari kandang perawatan berukuran 54 m2 ke dalam kandang rehabilitasi berukuran 2.500 m2. Leony merupakan hasil sitaan dari kepemilikan ilegal dan dititipkan untuk dirawat di pusat transit satwa Animal Sanctuary Trust Indonesia (ASTI), di Gadog, Jawa Barat sejak Februari 2010. Dengan adanya PR HSD, Leony akan mendapatkan kesempatan untuk kembali ke alam liar melalui program rehabilitasi.
https://www.youtube.com/watch?v=hWDPRt-x1RA